Sabtu, 03 Agustus 2013

artikel uang

UANG

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
SEJARAH UANG
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah system “barter” yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam.
Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalahemas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
JENIS UANG
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
MENURUT BAHAN PEMBUATANNYA
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Ø  Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
(1)  Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
(2)  Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
(3)  Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

Ø  Uang Kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
MENURUT NILAINYA
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
*      Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
*      Uang Tanda (token money)

Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Minggu, 27 Januari 2013

Kependudukan di DKI Jakarta


URBANISASI DITINJAU DARI PENGERTIAN, DAMPAK, DAN CARA MENCEGAHNYA

        I.            PENGERTIAN URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi di Jakarta adalah perpindahan penduduk dari desa atau daerah di sekitar Jakarta ke Jakarta dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau penghasilan. Urbanisasi sosial adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi.
Beberapa alasan terjadinya urbanisasi ke Jakarta, di antaranya sebagai berikut.
a.      Adanya pengangguran di desa karena kurang atau tidak adanya lapangan kerja, sedangkan kebutuhan makan tidak bisa dihindari.
b.      Pengalaman dari beberapa teman atau saudara yang hidup di Jakarta dengan kehidupan ekonomi yang lebih baik.
c.       Jakarta seakan-akan menjanjikan kesempatan kerja dan kehidupan ekonomi yang lebih baik.
      II.            DAMPAK URBANISASI
Dampak dari urbanisasi terhadap dinamika penduduk di DKI Jakarta di antaranya sebagai berikut.
a.      Banyaknya tenaga kerja murah  karena banyaknya penduduk yang datang ke Jakarta, sehingga memungkinkan kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja dapat dipenuhi.
b.      Meningkatnya jumlah pengangguran yang berakibat munculnya kerawanan di segala bidang.
c.       Pendatang yang tidak mempunyai tempat tinggal, akan tinggal di mana saja yang dapat menimbulkan kesan kumuh di lingkungan Jakarta.
d.      Tenaga kerja di pedesaan menjadi berkurang sehingga pekerjaan pertanian tidak dapat dilaksanakan mengakibatkan kurangnya bahan pangan.
    III.            PERAN SERTA MENCEGAH URBANISASI
Jumlah penduduk Jakarta yang semakin padat menimbulkan beberapa dampak yang buruk akibat urbanisasi. Oleh karena itu, perlu adanya usaha mencegah atau mengurangi urbanisasi di Jakarta. Beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu :
a.      Menciptakan lapangan kerja di pedesaan.
b.      Pemerataan pembangunan, terutama pembangunan di desa sehingga antara desa dam kota tidak terlalu jauh bedanya.
c.       Penerapan aturan tentang “Jakarta Tertutup” bagi pendatang yang tidak mempunyai kemampuan dalam bekerja.
d.      Menumbuhkan rasa cinta tanah air, terutama cinta terhadap desa sehingga tumbuh sikap dan semangat untuk membangun desanya.
e.      Menumbuhkan sikap dan kesadaran bagi generasi muda untuk mencintai sesama.

PENTINGNYA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Setiap penduduk DKI Jakarta harus mendaftarkan diri kepada pemerintah DKI Jakarta untuk memperoleh identitas.setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK). Setiap anggota keluarga yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu sangat diperlukan agar jumlah dan komposisi penduduk dapat diketahui dengan pasti oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga dapat terlayani dalam rangka penyediaan berbagai kebutuhan warga.
Setiap keluarga harus memiliki Kartu Keluarga (KK), yaitu kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga. Setiap anggota keluarga yang memenuhi persyaratan, wajib memilikinya. KTP dan KK dapat diperoleh di kantor kelurahan masing-masing. KTP dan KK dibuat rangkap 3, yaitu untuk keluarga yang bersangkutan, arsip di Rukun Tetangga (RT), dan arsip di kelurahan.
Setiap penduduk wajib memegang KTP DKI Jakarta selambat-lambatnya 14 sejak seseorang menjadi penduduk DKI Jakarta dan atau telah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Jangku waktu berlakunya KTP adalah 5 tahun berikutnya. Tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan.
Penduduk yang tidak wajib memiliki KTP adalah
a.      Penduduk yang berusia di bawah 17 tahun,
b.      Tamu dan penduduk musiman,
c.       Penduduk sementara, dan
d.      Anggota korps diplomatic serta organisasi internasional beserta keluarganya.
Beberapa hal yang harus dipahami oleh setiap penduduk dalam memiliki KTP, di antaranya sebagai berikut.
1.      Tata Cara Memperoleh KTP
Bagi penduduk yang ingin memperoleh KTP, harus memerhatikan beberapa tahapan berikut ini.
1)      Menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat KTP, yaitu sebagai berikut.
a)      KTP/SKTLD (Surat Keterangan Tanda Lapor Diri) yang telah habis masa berlakunya.
b)      Kartu Keluarga.
c)       Surat keterangan diri dari kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP/SKTLD.
d)      Pas foto ukuran 2 x 3 cm terbaru, sebanyak 3 (tiga) lembar.
e)      Khusus bagi WNI keturunan asing melampirkan Surat Keterangan Pelaporan Warga Negara Indonesia.
f)        Khusus bagi Warga Negara Asing, melampirkan surat Bukti Lapor Negara Asing yang telah dibubuhi stempel “dapat diberikan KTP” pada halaman belakang dari surat yang bersangkutan.
2)      Meyampaikan berkas tersebut ke kantor kelurahan.
3)      Membayar uang retribusi pembuatan atau pergantian KTP di kantor kelurahan.
4)      Menerima bukti permohonan KTP sebagai tanda penyelesaian pembuatan atau penggantian KTP dari kelurahan.
Setelah berkas penduduk tersebut masuk di kelurahan, maka proses yang dilakukan pihak kelurahan adalah sebagai berikut.
1)      Menerima dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan pembuatan KTP.
2)      Mengisi Surat Bukti Permohonan KTP dan atau Daftar Permohonan KTP bagi penduduk yang berusia 17 tahun (belum memiliki nomor pokok penduduk (noppen)) dalam rangkap 2 (dua).
3)      Menandatangani Surat Bukti Permohonan KTP dan/atau Daftar Permohonan KTP.
4)      Menyerahkan lembar kedua Surat Bukti Permohonan KTP atau Daftar Permohonan KTP masing-masing warga sebagai tanda bukti permohonan KTP baru, setelah menerima uang retribusi pembuatan atau  penggantian KTP dari penduduk yang bersangkutan.
Setelah menerima hasil proses KTP dari Suku Dinas Kependudukan, proses selanjutnya adalah sebagai berikut.
1)      Menerima dan meneliti KTP Printing beserta Daftar Induk Pemegang KTP dari Suku Dinas.
2)      Mencatat atau membukukan jumlah KTP yang diterima.
3)      Melakukan pemanggilan terhadap penduduk yang KTP-nya telah berada di kelurahan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penggantian KTP.
4)      Menerima dan meneliti Surat Buktii Permohonan Pembuatan/Penggantian KTP yang dibawa oleh penduduk.
5)      Mengambil KTP baru (printing) dari filenya untuk diselesaikan lebih lanjut.
6)      Melaminating KTP tersebut, setelah filenya ditandatangani oleh pemohon dan dibubuhi stempel lurah.
7)      Menyerahkan KTP yang telah dilaminating kepada penduduk yang bersangkutan.
Tahapan terakhir bagi penduduk dalam tata cara memperoleh KTP, yaitu sebagai berikut.
1)      Memenuhi Surat Panggilan tersebut di atas ke kelurahan.
2)      Menandatangani dan/atau cap jempol tangan kiri pada KTP.
3)      Mengembalikan KTP lama dan menerima KTP baru, setelah menandatangani Daftar Induk Pemegang KTP sebagai bukti penyelesaian KTP dari yang bersangkutan.

2.      Pergantian dan Perubahan KTP
Pergantian dan perubahan KTP dilakukan apabila berkaitan dengan hal-hal berikut.
a.      Setiap penduduk yang pindah alamat dari suatu kelurahan ke kelurahan lain dalam wilayah DKI Jakarta, dalam jangka waktu 14 hari sejak ia tinggal pada alamat yang baru.
b.      Setiap penduduk yang pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, pada saat memperoleh Surat Keterangan Pindah (SKP) wajib menyerahkan KTP-nya ke kantor lurah setempat.
c.       KTP yang telah habis masa berlakunya, bagi yang bersangkutan diharuskan mendaftarkan kembali ke kantor kelurahan agar mendapatkan KTP baru untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya.
d.      KTP harus diganti sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku, apabila KTP rusak, hilang atau berubah data seperti
1)      Perubahan alamat
2)      Perubahan kewarganegaraan
3)      Perubahan nama
4)      Perubahan lainnya
Administrasi kependudukan tidak hanya berlaku untuk penduduk Jakarta, tetapi juga berlaku bagi pendatang baru, dengan berbagai alasan yang dapat diterima. Misalnya, bagi mereka yang sedang belajar, pegawai negeri atau TNI Polri yang pindah tugas ke Jakarta, pekerja musiman, atau tamu, tetap diterima sebagai penduduk dengan persyaratan tertentu.
Adapun persyaratan calon penduduk, penduduk musiman, penduduk sementara, dan pencatatan tamu, yaitu sebagai berikut.
(1)    Persyaratan Calon Penduduk (Pendatang Baru)
a.      Surat keterangan pindah dari tempat asal sekurang-kurangnya diketahui oleh camat setempat.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah setempat.
c.       Surat jaminan bertempat tinggal dari kepala keluarga yang ditempati dengan kesaksian lurah bahwa keterangan tersebut dibuat oleh warga yang bertempat tinggal di lingkungan kelurahannya.
d.      Surat keterangan jaminan bekerja dari majika tempat ia bekerja.
e.      Bagi mahasiswa, melampirkan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
f.        Untuk kepentingan biaya pemulangan ke tempat asalnya bagi calon penduduk yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi penduduk DKI Jakarta, maka diwajibkan kepada calon penduduk tersebut untuk menyetorkan uang jaminan sebesar dua kali dari biaya terendah kereta api atau kapal laut dari tempat asalnya ke Jakarta.
g.       Ketentuan penyetoran uang jaminan tersebut atas, tidak berlaku lagi bagi penduduk yang datang mengikuti suami/istri/anak/cucu/orang tua dan bagi pegawai negeri anggota ABRI beserta keluarganya.
h.      Bagi pendatang baru WNI keturunan asing dari daerah lain, terlebih dahulu harus memperoleh surat izin menetap dari Gubernur DKI Jakarta, melalui Tim Peneliti Data Kependudukan.
i.         Bagi pendatang baru WNA dari daerah lain, sebelum melaporkan diri ke kantor kelurahan, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dengan menunjukan surat keterangan sebagai berikut.
1)      Dokumen imigrasi yang dimilikinya.
2)      Surat keterangan izin tenaga kerja dari Depnaker.
3)      Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian daerah asal.
4)      Surat fisikal pajak bangsa asing.
5)      Surat-surat kependudukan lainnya.
6)      Khusus WNA Cina selain memenuhi persyaratan tersebut di atas,harus melampirkan izin menetap dari Muspida DKI Jakarta.
j.         Sebagai bukti pendaftaran calon penduduk tersebut di atas, kepada yang bersangkutan diberikan surat Keterangan Tanda Lapor Diri (KTLD) oleh lurah setempat.

(2)    Ketentuan Pembuatan Kartu Identitas Penduduk Musiman
Penduduk musiman adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar wilayah DKI Jakarta (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus-menerus dengan maksud untuk mencari nafkah/pekerjaan, dan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap DKI Jakarta. Kartu identitas penduduk musiman adalah kartu tanda pengenal sementara bagi penduduk musiman yang bertempat tinggal di DKI Jakarta. Kartu identitas penduduk musiman diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana tersebut di atas dan telah berusia 17 tahun atau sebelumnya telah kawin. Masa berlakunya kartu identitas penduduk musiman adalah selama 6 tahun.
Persyaratan memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman adalah sebagai berikut.
1)      Melampirkan KTP atau surat jalan dari daerah asalnya.
2)      Surat pengantar dari kantor lurah setempat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan Wilayah Kota.
3)      2 buah pas foto ukuran 2 x 3 cm.
4)      Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Persyaratan lainnya yang dianggap perlu.
6)      Khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai KTP maupun surat jalan dari daerah asalnya, dapat membawa surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar penduduk musiman yang tinggal di wilayah RT/RW tersebut.

Rabu, 09 Januari 2013


GLOBALISASI
1.   Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bisa.
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Globalisasi didefinisikan sebagai semua proses yang merujuk kepada penyatuan seluruh warga dunia menjadi sebuah kelompok masyarakat global. Ada yang memandang bahwa globalisasi itu sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
2.   Ciri-ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
a.      Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
b.      Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c.      Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d.      Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen  menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
3.   Dampak Globalisasi
Globalisasi bagi bangsa Indonesia dimana masyarakatnya memiliki multi etnis dengan multi budaya melahirkn tantangan-tantangn yang tidak ringan yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Tantangan pertama berupa tekanan-teknan yang datang dari luar baik dalam wujud ekonomi, politik maupun budaya. Ketergantungan atas kekuatan ekonomi internasional menyebabkan bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan dari kekuatan-kekuatan tersebut, meski pada kenyataannya apap ang diperoleh bangsa Indonesia dari ketergantungan tersebut tidaklah selalu manis. Ketergantungan ekonomi akan merembet pada ketergantungan politik. Tantangan kedua berupa munculnya kecenderungan menguatnya kelompokkelompok berdasarkan etnis atau suku di masyarakat. Menguatnya kelompokkelompok berdasarkan kesukuan ini tidak mustahil akan menjadikan sumpah pemuda “satu nusa satu bangsa dan satu bahasa”tinggal menjadi dokumen sejarah belaka. Ketidakpuasan kelompok-kelompok masyarakat atas kebijakan pemerinah pusat akan dengan mudah dan segera bermuara pada ancaman tuntutan “merdeka” lepas dari Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
a.      Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
b.      Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operatetransfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
c.      Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
d.      Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
e.      Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.
Globalisasi dalam Bidang Ekonomi
Dengan adanya bentuk-bentuk perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi tersebut maka globalisasi tentunya berdampak bagi kehidupan masyarakat baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif dari globalisasi ekonomi diantaranya:
a.      Produksi global dapat ditingkatkan Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.
b.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
c.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
d.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.
e.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut. Selain itu, globalisasi ekonomi juga mempunyai dampak yang negatif bagi kehidupan msyarakat Indonesia diantaranya:
a)     Menghambat pertumbuhan sektor industry. Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.
b)     Memperburuk neraca pembayaran globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
c)     Sektor keuangan semakin tidak stabil Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
d)     Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.
Untuk menghadapi kapitalisme global maka pemerintah perlu melakukan hal-hal sebagai berikut diantaranya :
a.      Perlunya segera dilakukan pemberantasan KKN secara bersungguhsungguh. Pengurangan KKN hingga kondisi yang sangat minim merupakan modal yang besar untuk menghadapi era kapitalisme global. Selanjutnya, kita memerlukan langkah yang terencana untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
b.      Pemerintah perlu meletakkan kerangka kebijakan untuk memungkinkan pergerakan sumber daya ke arah sektor-sektor yang mempunyai prospek yang cerah. Hal ini dilakukan melalui kebijakan yang tidak distortif terhadap keputusan investor, termasuk memungkinkan mereka untuk mengukur tingkat resiko secara akurat.
c.      Mengupayakan agar perubahan-perubaan yang terjadi berlangsung secara bertahap, sehingga memberikan waktu bagi pelaku ekonomi yang bergerak di industri yang tidak kompetitif beralih ke industri yang lebih kompetitif.
d.      Mempersiapkan SDM agar dapat memanfaatkan peluang yang terbuka. Dalam hal ini termasuk misalnya, dengan mengupayakan sertifikasi keahlian yang diakui secara internasional berikut pelatihan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dari dampak globalisasi yang ada maka dapat dilakukan kiat dalam menghadapi globalisasi, yaitu: dalam bidang ekonomi bangsa Indonesia perlu melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dengan membangun kerja sama pelaku ekonomi yang terdiri dari badan usaha koperasi, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta. Daerah harus diberdayakan agar mampu menghasilkan produk-produk unggulan daerah yang dapat diangkat menjadi produk unggulan nasional. Dengan demikian, daya saing bangsa yang sangat diperlukan dalam era pasar bebas dapat tercipta.