Pencemaran
Air
Kita tidak dapat membayangkan apabila di dunia ini tidak ada
air. Air merupakan kebutuhan vital makhluk hidup, semua kegiatan manusia baik
itu dalam rumah tangga, industri maupun pertanian sangat memerlukan air.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas manusia keseimbangan ekosistem perairan
mulai terganggu sehingga dapat mencemari lingkungan.
Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran
lingkungan hidup yaitu masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi
dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar
karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi
kesehatan. Pencemaran air merupakan suatu perubahan keadaan pada suatu
penampungan air seperti sungai, danau, ataupun lautan yang diakibatkan oleh
aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa
bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini
tidak dianggap sebagai pencemaran.
Sumber-sumber pencemaran air yang utama digolongkan menjadi
4 bagian, diantaranya:
- Limbah Domestik
Limbah domestik
berasal dari pemukiman, pertokoan, hotel, rumah sakit, dan sebagainya. Limbah
ini dapat berupa sampah organik, sampah anorganik, serta deterjen. Sampah
organik merupakan sampah yang dapat terurai oleh aktivitas bakteri seperti
sisa-sisa sayuran, buah-buahan, maupun dedaunan. Sampah anorganik merupakan
sampah yang tidak dapat terurai oleh aktivitas bakteri seperti kertas, plastik,
ataupun kaca. Deterjen merupakan limbah pemukiman yang paling potensial
mencemari air karena hampir setiap rumah tangga menggunakan deterjen padahal
limbah deterjen sangat sukar diuraikan oleh mikrrorganisme. Pencemaran akibat
deterjen yang terjadi secara terus-menerus dapat menghambat proses fotosintesis
karena senyawa fosfat yang terkandung dalam deterjen merangsang pertumbuhan
ganggang dan eceng gondok disungai ataupun danau sehingga akan menghalangi
masuknya cahaya matahari ke dalam sungai atau danau.
2. Limbah Industri
Pencemaran akibat limbah domestik dan industri merupakan
penyebab utama degradasi kualitas air. Pada umumnya limbah industri mengandung
limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 1999 pasal 1
menyebutkan bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung
bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan
hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan
mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif, mudah terbakar dan
meledak, bersifat toksik, serta dapat menyebabkan infeksi. Limbah industri yang
berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah
yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel
serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam
fosfat.
3. Limbah Pertanian
Limbah pertanian dapat berasal dari limbah hewan, pupuk,
maupun pestisida. Pemakaian pupuk dan pestisida yang berlebihan dapat mencemari
air. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air
seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali
dapat menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan pencemaran oleh deterjen.
Limbah pestisida mempunyai aktifitas dalam jangka waktu yang lama dan ketika terbawa
aliran air keluar dari daerah pertanian, dapat mematikan hewan yang bukan
sasaran seperti ikan, udang dan hewan air lainnya. Pestisida mempunyai sifat
relatif tidak larut dalam air, tetapi mudah larut dan cenderung konsentrasinya
meningkat dalam lemak dan sel-sel tubuh mahluk, ini dinamakan Biological
Amplification sehingga apabila masuk dalam rantai makanan konsentrasinya
makin tinggi dan yang tertinggi adalah pada konsumen puncak. Contohnya ketika
di dalam tubuh ikan kadarnya 6 ppm, di dalam tubuh burung pemakan ikan kadarnya
naik menjadi 100 ppm dan akan meningkat terus sampai konsumen puncak.
4. Limbah Pertambangan
Limbah pertambangan seperti batubara
biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi, yang dapat mengalir ke luar
daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini dapat berubah
menjadi asam. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi
dan melarutkan logam-logam sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat
memusnahkan kehidupan akuatik. Selain pertambangan batubara, pertambangan emas
juga menghasilkan limbah yang berbahaya. Pertambangan emas menghasilkan limbah
merkuri yang dihasilkan dari pengolahan bijih emas. Merkuri tersebut
selanjutnya berubah menjadi metil merkuri karena proses alamiah. Bila senyawa metil
merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui media air, akan menyebabkan
keracunan seperti yang dialami para korban Tragedi Minamata. Selama ini limbah
pertambangan mineral (tailing) dicerca sebagai bencana. Padahal limbah
ini dapat dijadikan bahan campuran beton dengan mutu yang lebih bagus
dibandingkan beton konvensional. Di luar negeri, industri pertambangan mampu
mengolah kembali limbah tersebut sehingga mineralnya bisa dipanen lagi. Namun,
di Indonesia proses daur ulang itu memakan biaya amat mahal, baru PT Freeport
Indonesia yang merupakan perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia telah
berhasil menyulap tailing menjadi bahan campuran beton. Sekitar 230 ribu
ton tailing Freeport per hari yang dibuang ke Sungai Aijkwa bisa diolah
kembali sebagai campuran beton, semen, atau bahan bangunan lain.
Polutan secara umum dapat digolongkan sebagai berikut:
- Pestisida dan Pupuk
Pestisida maupun pupuk yang digunakan
pada lahan pertanian dapat terbawa aliran air hujan, sebagian residu pestisida
ataupun pupuk yang merupakan kontaminan akan meresap ke dalam tanah dan
mencemari air tanah. Ancaman bahaya pestisida telah menjadi perhatian dunia
sejak tahun 1962, residu pestisida mempunyai efek yang sangat merugikan bagi
kesehatan manusia dalam jangka panjang, diantaranya dapat menyebabkan kanker,
cacat, gangguan sistem syaraf, gangguan sistem reproduksi, serta gangguan
sistem kekebalan tubuh. Pestisida golongan organoklorin membutuhkan waktu yang
lama untuk terdegradasi sehingga sangat berpotensi berada dalam air tanah.
Selain pestisida pupuk juga dapat mencemari air tanah. Pupuk mengandung senyawa
ammonia dan unsur nitrogen yang larut dalam air. Nitrogen yang masuk ke dalam
air kemudian meresap ke dalam tanah. Semua zat ber-N akan teroksidasi menjadi
nitrat (NO3-). Nitrat akan menghambat darah melepaskan oksigen ke sel-sel
tubuh. Sekali nitrat masuk kedalam sistim peredaran darah, penderita dapat
mengalami kekurangan oksigen dalam tubuhnya. Penyakit ini dikenal sebagai Baby
Blue Syndrome yang dapat menjadi penyebab kematian bagi bayi dibawah umur 3
bulan.
- Logam Berat
Logam berat masuk ke dalam air dari
banyak sumber. Pada umumnya berasal dari limbah industri. Ada beberapa unsur
logam yang termasuk elemen mikro merupakan logam berat yang tidak mempunyai
fungsi biologis sama sekali. Logam tersebut bahkan sangat berbahaya dan dapat
menyebabkan keracunan pada organisme, yaitu timbal (Pb), merkuri (Hg), arsen
(As), kadmium (Cd) dan aluminium (Al). Duxbury (1985) mengklasifikasikan logam
berat menjadi tiga kelompok berdasarkan tingkat potensi toksisitasnya terhadap
makhluk hidup dan aktivitas mikroorganisme, yaitu 1) ekstrem toksik, seperti
Hg; 2) toksik sedang seperti Cd, dan 3) toksik rendah seperti Cu, Ni dan Zn.
Logam Pb umumnya berasal dari limbah industri kabel, baterai, cat (pewarna),
pestisida, dll.Logam Hg dapat berasal dari limbah industri tambang sinambar
(HgS), batu bara fosil, industri farmasi, pecahan thermometer, dll. Logam arsen
(As) terdapat dalam pestisida, mineral fosfat seperti pupuk dan deterjen, serta
terkandung dalam kerak bumi. Logam berat kelompok ektrem toksik dan toksik
sedang belum diketahui manfaatnya dalam tubuh bahkan bersifat racun. Logam
berat ini dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan manusia tergantung pada
bagian mana logam berat tersebut terikat dalam tubuh. Daya racun yang dimiliki
akan bekerja sebagai penghalang kerja enzim, sehingga proses metabolisme tubuh
terputus. Lebih jauh lagi, logam berat ini akan bertindak sebagai penyebab
alergi, mutagen, teratogen atau karsinogen bagi manusia. Jalur masuknya adalah
melalui kulit, pernapasan dan pencernaan.
- Limbah B3
Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang
pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 (berbahaya dan beracun) adalah sisa
suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau
beracun yang karena sifat dan / atau konsentrasinya dan / atau jumlahnya, baik
secara langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan /
atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya. Semua limbah yang sesuai dengan definisi tersebut dapat
dikatakan sebagai limbah B3 kecuali bila limbah tersebut dapat mentaati
peraturan tentang pengendalian air dan atau pencemaran udara. Misalnya limbah
cair yang mengandung logam berat tetapi dapat diolah dengan water treatment dan
dapat memenuhi standat effluent limbah yang dimaksud maka limbah tersebut tidak
dikatakan sebagai limbah B3 tetapi dikategorikan limbah cair yang pengawasannya
diatur oleh pemerintah. Limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya memiliki
ciri mudah menyala (inflammable), mudah meledak (explosive), korosif, reaktif,
beracun, dan dapat menginfeksi.
- Mikroorganisme
Berbagai jenis mikroorganisme patogen
baik itu virus, bakteri, jamur, maupun spora apabila terdapat dalam air minum
dapat menyebabkan penyakit waterborne diseases baik yang menyerang saluran
pencernaan seperti disentri, kolera, tifus, dan diare, maupun penyakit kulit.
Bahan pencemar ini berasal dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau
dari kotoran hewan/manusia.
Pencemaran
udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer
dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu
estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran
udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam
atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan
pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Klasifikasi Pencemar Udara :
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
Jenis-jenis Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)
Penyebab Utama Pencemaran Udara :
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
- Sepeda motor 207 %
- Mobil penumpang 177 %
- Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
Dampak Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.
Solusi :
+ Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
+ Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
+ Menghemat Energi yang digunakan.
+ Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Pencemar udara
dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar
primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber
pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara
primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk
dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan [ozon]dalam [smog fotokimia]adalah sebuah
contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg mempengaruhi;
Kegiatan manusia
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg mempengaruhi;
Kegiatan manusia
- Transportasi
- Industri
- Pembangkit
listrik
- Pembakaran
(perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan
bakar
- Gas buang pabrik
yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
- Gunung berapi
- Rawa-rawa
- Kebakaran hutan
- [Nitrifikasi]
dan [denitrifikasi]biologi
Sumber-sumber lain
- Transportasi[amonia]
- Kebocoran
tangki][klor]
- Timbulan gas
[metana]dari [lahan uruk]/[tempat pembuangan akhir] [sampah]
- Uap pelarut
organik
Pencemaran tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia
masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi
karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam
lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air
limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah
secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia.
Pencemaran Suara
Pencemaran
adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air atau
udara. Pencemaran juga dapat, berubahnya tatanan ( komposisi ) air atau udara
oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi
kurang atau tidak dapt berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah
terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan
aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan
dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Pencemaran
terhadap lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan sangat cepat dan beban
pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia
termasuk logam berat.
Pencemaran
suara adalah gangguan pada
lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang menggangu ketentraman
makhluk hidup di sekitarnya. Standar polusi suara tidak dapat ditentukan oleh
suatu tertentu, selama dianggap mengganggu, suara tersebut dapat dikategorikan
ke dalam polusi suara. Pencemaran suara biasanya diukur dalam suatu desibel.
Efek
Ini adalah contoh kebisingan yang menimbulkan pencemaran suara :
- Suara orang berbicara = 40 desibel.
- Suara orang silat lidah = 80 desibel.
- Suara kereta api = 95 desibel.
- Suara mesin motor = 104 desibel.
- Suara petir = 120 desibel.
- Suara pesawat tinggal landas = 150 desibel.
Menurut
lokasinya :
1.
Dalam
ruangan, contoh “ keramaian di dalam kelas ”.
2.
Dalam
bangunan dan luar ruangan, contoh “ keramaian di selasar ruangan kelas ”.
3.
Luar
bangunan, contoh “ suara kendaraan yang di parkir dalam kawasan ”.
4.
Luar
kawasan, contoh “ suara kendaraan yang lewat di depan bangunan ”.
Dampak
Pencemaran suara yang bersifat terus – menerus dengan
tinggkat kebisingan yang relatif tinggi atau di atas 80 desibel dapat mengakibatkan
yang merugikan pada kesehatan manusia. Ini dapat berarti gangguan secara fisik
maupun psikologis. Secara langsung, polusi suara sepertu ini dapat menyebabkan ketulian
secara fisik dan tekanan psikiologis. Lebih jauh, tekanan psikis akan
menyebabkan penyakit – penyakit lainnya muncul pada manusia, yaitu :
1.
Dapat
menyebabkan “ stres ”.
2.
Dapat
menyebabkan “ gila ”.
3.
Dapat
menyebabkan “ perubahan pada denyut nadi ”.
4.
Dapat
menyebabkan “ tekanan darah berubah ”.
5.
Dapat
menyebabkan “ gangguan fungsi pada jantung ”.
6.
Dapat
menyebabkan “ kontraksi pada perut ”.
Pencegahan
:
1.
Kelompokkan
ruangan dengan potensi keramaian agar tidak mengganggu ruangan yang membutuhkan
ketenangan.
2.
Jauhkan
ruanga yang membutuhkan ketenangan dari sumber kebisingan.
3.
Gunakan
material yang padat, tebal, dan masif untuk menyerap suara.
4.
Buat
ruangan dengan pembatas ganda.
5.
Kurangi
penempatan bukaan pada daeah muka bangunan yang berhadapan dengan jalan yang
ramai.
6.
Buat
permukaan yang tidak rata untuk menyebarkan suara.
7.
Buat
pagar yang dapat menyerap atau mencegah noise masuk ke dalam bangunan.