Minggu, 27 Januari 2013

Kependudukan di DKI Jakarta


URBANISASI DITINJAU DARI PENGERTIAN, DAMPAK, DAN CARA MENCEGAHNYA

        I.            PENGERTIAN URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi di Jakarta adalah perpindahan penduduk dari desa atau daerah di sekitar Jakarta ke Jakarta dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau penghasilan. Urbanisasi sosial adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi.
Beberapa alasan terjadinya urbanisasi ke Jakarta, di antaranya sebagai berikut.
a.      Adanya pengangguran di desa karena kurang atau tidak adanya lapangan kerja, sedangkan kebutuhan makan tidak bisa dihindari.
b.      Pengalaman dari beberapa teman atau saudara yang hidup di Jakarta dengan kehidupan ekonomi yang lebih baik.
c.       Jakarta seakan-akan menjanjikan kesempatan kerja dan kehidupan ekonomi yang lebih baik.
      II.            DAMPAK URBANISASI
Dampak dari urbanisasi terhadap dinamika penduduk di DKI Jakarta di antaranya sebagai berikut.
a.      Banyaknya tenaga kerja murah  karena banyaknya penduduk yang datang ke Jakarta, sehingga memungkinkan kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja dapat dipenuhi.
b.      Meningkatnya jumlah pengangguran yang berakibat munculnya kerawanan di segala bidang.
c.       Pendatang yang tidak mempunyai tempat tinggal, akan tinggal di mana saja yang dapat menimbulkan kesan kumuh di lingkungan Jakarta.
d.      Tenaga kerja di pedesaan menjadi berkurang sehingga pekerjaan pertanian tidak dapat dilaksanakan mengakibatkan kurangnya bahan pangan.
    III.            PERAN SERTA MENCEGAH URBANISASI
Jumlah penduduk Jakarta yang semakin padat menimbulkan beberapa dampak yang buruk akibat urbanisasi. Oleh karena itu, perlu adanya usaha mencegah atau mengurangi urbanisasi di Jakarta. Beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu :
a.      Menciptakan lapangan kerja di pedesaan.
b.      Pemerataan pembangunan, terutama pembangunan di desa sehingga antara desa dam kota tidak terlalu jauh bedanya.
c.       Penerapan aturan tentang “Jakarta Tertutup” bagi pendatang yang tidak mempunyai kemampuan dalam bekerja.
d.      Menumbuhkan rasa cinta tanah air, terutama cinta terhadap desa sehingga tumbuh sikap dan semangat untuk membangun desanya.
e.      Menumbuhkan sikap dan kesadaran bagi generasi muda untuk mencintai sesama.

PENTINGNYA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Setiap penduduk DKI Jakarta harus mendaftarkan diri kepada pemerintah DKI Jakarta untuk memperoleh identitas.setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK). Setiap anggota keluarga yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu sangat diperlukan agar jumlah dan komposisi penduduk dapat diketahui dengan pasti oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga dapat terlayani dalam rangka penyediaan berbagai kebutuhan warga.
Setiap keluarga harus memiliki Kartu Keluarga (KK), yaitu kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga. Setiap anggota keluarga yang memenuhi persyaratan, wajib memilikinya. KTP dan KK dapat diperoleh di kantor kelurahan masing-masing. KTP dan KK dibuat rangkap 3, yaitu untuk keluarga yang bersangkutan, arsip di Rukun Tetangga (RT), dan arsip di kelurahan.
Setiap penduduk wajib memegang KTP DKI Jakarta selambat-lambatnya 14 sejak seseorang menjadi penduduk DKI Jakarta dan atau telah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Jangku waktu berlakunya KTP adalah 5 tahun berikutnya. Tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan.
Penduduk yang tidak wajib memiliki KTP adalah
a.      Penduduk yang berusia di bawah 17 tahun,
b.      Tamu dan penduduk musiman,
c.       Penduduk sementara, dan
d.      Anggota korps diplomatic serta organisasi internasional beserta keluarganya.
Beberapa hal yang harus dipahami oleh setiap penduduk dalam memiliki KTP, di antaranya sebagai berikut.
1.      Tata Cara Memperoleh KTP
Bagi penduduk yang ingin memperoleh KTP, harus memerhatikan beberapa tahapan berikut ini.
1)      Menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat KTP, yaitu sebagai berikut.
a)      KTP/SKTLD (Surat Keterangan Tanda Lapor Diri) yang telah habis masa berlakunya.
b)      Kartu Keluarga.
c)       Surat keterangan diri dari kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP/SKTLD.
d)      Pas foto ukuran 2 x 3 cm terbaru, sebanyak 3 (tiga) lembar.
e)      Khusus bagi WNI keturunan asing melampirkan Surat Keterangan Pelaporan Warga Negara Indonesia.
f)        Khusus bagi Warga Negara Asing, melampirkan surat Bukti Lapor Negara Asing yang telah dibubuhi stempel “dapat diberikan KTP” pada halaman belakang dari surat yang bersangkutan.
2)      Meyampaikan berkas tersebut ke kantor kelurahan.
3)      Membayar uang retribusi pembuatan atau pergantian KTP di kantor kelurahan.
4)      Menerima bukti permohonan KTP sebagai tanda penyelesaian pembuatan atau penggantian KTP dari kelurahan.
Setelah berkas penduduk tersebut masuk di kelurahan, maka proses yang dilakukan pihak kelurahan adalah sebagai berikut.
1)      Menerima dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan pembuatan KTP.
2)      Mengisi Surat Bukti Permohonan KTP dan atau Daftar Permohonan KTP bagi penduduk yang berusia 17 tahun (belum memiliki nomor pokok penduduk (noppen)) dalam rangkap 2 (dua).
3)      Menandatangani Surat Bukti Permohonan KTP dan/atau Daftar Permohonan KTP.
4)      Menyerahkan lembar kedua Surat Bukti Permohonan KTP atau Daftar Permohonan KTP masing-masing warga sebagai tanda bukti permohonan KTP baru, setelah menerima uang retribusi pembuatan atau  penggantian KTP dari penduduk yang bersangkutan.
Setelah menerima hasil proses KTP dari Suku Dinas Kependudukan, proses selanjutnya adalah sebagai berikut.
1)      Menerima dan meneliti KTP Printing beserta Daftar Induk Pemegang KTP dari Suku Dinas.
2)      Mencatat atau membukukan jumlah KTP yang diterima.
3)      Melakukan pemanggilan terhadap penduduk yang KTP-nya telah berada di kelurahan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penggantian KTP.
4)      Menerima dan meneliti Surat Buktii Permohonan Pembuatan/Penggantian KTP yang dibawa oleh penduduk.
5)      Mengambil KTP baru (printing) dari filenya untuk diselesaikan lebih lanjut.
6)      Melaminating KTP tersebut, setelah filenya ditandatangani oleh pemohon dan dibubuhi stempel lurah.
7)      Menyerahkan KTP yang telah dilaminating kepada penduduk yang bersangkutan.
Tahapan terakhir bagi penduduk dalam tata cara memperoleh KTP, yaitu sebagai berikut.
1)      Memenuhi Surat Panggilan tersebut di atas ke kelurahan.
2)      Menandatangani dan/atau cap jempol tangan kiri pada KTP.
3)      Mengembalikan KTP lama dan menerima KTP baru, setelah menandatangani Daftar Induk Pemegang KTP sebagai bukti penyelesaian KTP dari yang bersangkutan.

2.      Pergantian dan Perubahan KTP
Pergantian dan perubahan KTP dilakukan apabila berkaitan dengan hal-hal berikut.
a.      Setiap penduduk yang pindah alamat dari suatu kelurahan ke kelurahan lain dalam wilayah DKI Jakarta, dalam jangka waktu 14 hari sejak ia tinggal pada alamat yang baru.
b.      Setiap penduduk yang pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, pada saat memperoleh Surat Keterangan Pindah (SKP) wajib menyerahkan KTP-nya ke kantor lurah setempat.
c.       KTP yang telah habis masa berlakunya, bagi yang bersangkutan diharuskan mendaftarkan kembali ke kantor kelurahan agar mendapatkan KTP baru untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya.
d.      KTP harus diganti sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku, apabila KTP rusak, hilang atau berubah data seperti
1)      Perubahan alamat
2)      Perubahan kewarganegaraan
3)      Perubahan nama
4)      Perubahan lainnya
Administrasi kependudukan tidak hanya berlaku untuk penduduk Jakarta, tetapi juga berlaku bagi pendatang baru, dengan berbagai alasan yang dapat diterima. Misalnya, bagi mereka yang sedang belajar, pegawai negeri atau TNI Polri yang pindah tugas ke Jakarta, pekerja musiman, atau tamu, tetap diterima sebagai penduduk dengan persyaratan tertentu.
Adapun persyaratan calon penduduk, penduduk musiman, penduduk sementara, dan pencatatan tamu, yaitu sebagai berikut.
(1)    Persyaratan Calon Penduduk (Pendatang Baru)
a.      Surat keterangan pindah dari tempat asal sekurang-kurangnya diketahui oleh camat setempat.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah setempat.
c.       Surat jaminan bertempat tinggal dari kepala keluarga yang ditempati dengan kesaksian lurah bahwa keterangan tersebut dibuat oleh warga yang bertempat tinggal di lingkungan kelurahannya.
d.      Surat keterangan jaminan bekerja dari majika tempat ia bekerja.
e.      Bagi mahasiswa, melampirkan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
f.        Untuk kepentingan biaya pemulangan ke tempat asalnya bagi calon penduduk yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi penduduk DKI Jakarta, maka diwajibkan kepada calon penduduk tersebut untuk menyetorkan uang jaminan sebesar dua kali dari biaya terendah kereta api atau kapal laut dari tempat asalnya ke Jakarta.
g.       Ketentuan penyetoran uang jaminan tersebut atas, tidak berlaku lagi bagi penduduk yang datang mengikuti suami/istri/anak/cucu/orang tua dan bagi pegawai negeri anggota ABRI beserta keluarganya.
h.      Bagi pendatang baru WNI keturunan asing dari daerah lain, terlebih dahulu harus memperoleh surat izin menetap dari Gubernur DKI Jakarta, melalui Tim Peneliti Data Kependudukan.
i.         Bagi pendatang baru WNA dari daerah lain, sebelum melaporkan diri ke kantor kelurahan, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dengan menunjukan surat keterangan sebagai berikut.
1)      Dokumen imigrasi yang dimilikinya.
2)      Surat keterangan izin tenaga kerja dari Depnaker.
3)      Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian daerah asal.
4)      Surat fisikal pajak bangsa asing.
5)      Surat-surat kependudukan lainnya.
6)      Khusus WNA Cina selain memenuhi persyaratan tersebut di atas,harus melampirkan izin menetap dari Muspida DKI Jakarta.
j.         Sebagai bukti pendaftaran calon penduduk tersebut di atas, kepada yang bersangkutan diberikan surat Keterangan Tanda Lapor Diri (KTLD) oleh lurah setempat.

(2)    Ketentuan Pembuatan Kartu Identitas Penduduk Musiman
Penduduk musiman adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar wilayah DKI Jakarta (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus-menerus dengan maksud untuk mencari nafkah/pekerjaan, dan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap DKI Jakarta. Kartu identitas penduduk musiman adalah kartu tanda pengenal sementara bagi penduduk musiman yang bertempat tinggal di DKI Jakarta. Kartu identitas penduduk musiman diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana tersebut di atas dan telah berusia 17 tahun atau sebelumnya telah kawin. Masa berlakunya kartu identitas penduduk musiman adalah selama 6 tahun.
Persyaratan memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman adalah sebagai berikut.
1)      Melampirkan KTP atau surat jalan dari daerah asalnya.
2)      Surat pengantar dari kantor lurah setempat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan Wilayah Kota.
3)      2 buah pas foto ukuran 2 x 3 cm.
4)      Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Persyaratan lainnya yang dianggap perlu.
6)      Khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai KTP maupun surat jalan dari daerah asalnya, dapat membawa surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar penduduk musiman yang tinggal di wilayah RT/RW tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar