URBANISASI DITINJAU DARI
PENGERTIAN, DAMPAK, DAN CARA MENCEGAHNYA
I.
PENGERTIAN
URBANISASI
Urbanisasi
adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi di Jakarta adalah perpindahan
penduduk dari desa atau daerah di sekitar Jakarta ke Jakarta dengan tujuan
untuk mencari pekerjaan atau penghasilan. Urbanisasi sosial adalah perpindahan penduduk dari
desa ke kota untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi.
Beberapa alasan terjadinya
urbanisasi ke Jakarta, di antaranya sebagai berikut.
a.
Adanya
pengangguran di desa karena kurang atau tidak adanya lapangan kerja, sedangkan
kebutuhan makan tidak bisa dihindari.
b.
Pengalaman
dari beberapa teman atau saudara yang hidup di Jakarta dengan kehidupan ekonomi
yang lebih baik.
c.
Jakarta
seakan-akan menjanjikan kesempatan kerja dan kehidupan ekonomi yang lebih baik.
II.
DAMPAK
URBANISASI
Dampak dari urbanisasi
terhadap dinamika penduduk di DKI Jakarta di antaranya sebagai berikut.
a.
Banyaknya
tenaga kerja murah karena banyaknya
penduduk yang datang ke Jakarta, sehingga memungkinkan kebutuhan perusahaan
akan tenaga kerja dapat dipenuhi.
b.
Meningkatnya
jumlah pengangguran yang berakibat munculnya kerawanan di segala bidang.
c.
Pendatang
yang tidak mempunyai tempat tinggal, akan tinggal di mana saja yang dapat
menimbulkan kesan kumuh di lingkungan Jakarta.
d.
Tenaga
kerja di pedesaan menjadi berkurang sehingga pekerjaan pertanian tidak dapat
dilaksanakan mengakibatkan kurangnya bahan pangan.
III.
PERAN
SERTA MENCEGAH URBANISASI
Jumlah penduduk Jakarta
yang semakin padat menimbulkan beberapa dampak yang buruk akibat urbanisasi.
Oleh karena itu, perlu adanya usaha mencegah atau mengurangi urbanisasi di
Jakarta. Beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu :
a.
Menciptakan
lapangan kerja di pedesaan.
b.
Pemerataan
pembangunan, terutama pembangunan di desa sehingga antara desa dam kota tidak
terlalu jauh bedanya.
c.
Penerapan
aturan tentang “Jakarta Tertutup” bagi pendatang yang tidak mempunyai kemampuan
dalam bekerja.
d.
Menumbuhkan
rasa cinta tanah air, terutama cinta terhadap desa sehingga tumbuh sikap dan
semangat untuk membangun desanya.
e.
Menumbuhkan
sikap dan kesadaran bagi generasi muda untuk mencintai sesama.
PENTINGNYA ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Setiap penduduk DKI
Jakarta harus mendaftarkan diri kepada pemerintah DKI Jakarta untuk memperoleh
identitas.setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK). Setiap anggota
keluarga yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Hal itu sangat diperlukan agar jumlah dan komposisi penduduk
dapat diketahui dengan pasti oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga dapat
terlayani dalam rangka penyediaan berbagai kebutuhan warga.
Setiap keluarga harus
memiliki Kartu
Keluarga (KK), yaitu kartu yang memuat data kependudukan suatu
keluarga. Setiap anggota keluarga yang memenuhi persyaratan, wajib memilikinya.
KTP dan KK dapat diperoleh di kantor kelurahan masing-masing. KTP dan KK dibuat
rangkap 3, yaitu untuk keluarga yang bersangkutan, arsip di Rukun Tetangga
(RT), dan arsip di kelurahan.
Setiap penduduk wajib
memegang KTP DKI Jakarta selambat-lambatnya 14 sejak seseorang menjadi penduduk
DKI Jakarta dan atau telah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Jangku waktu
berlakunya KTP adalah 5 tahun berikutnya. Tanggal berakhirnya disesuaikan
dengan tanggal dan bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan.
Penduduk
yang tidak wajib memiliki KTP adalah
a.
Penduduk
yang berusia di bawah 17 tahun,
b.
Tamu
dan penduduk musiman,
c.
Penduduk
sementara, dan
d.
Anggota
korps diplomatic serta organisasi internasional beserta keluarganya.
Beberapa
hal yang harus dipahami oleh setiap penduduk dalam memiliki KTP, di antaranya
sebagai berikut.
1.
Tata
Cara Memperoleh KTP
Bagi penduduk yang
ingin memperoleh KTP, harus memerhatikan beberapa tahapan berikut ini.
1)
Menyiapkan
persyaratan yang diperlukan untuk membuat KTP, yaitu sebagai berikut.
a)
KTP/SKTLD
(Surat Keterangan Tanda Lapor Diri) yang telah habis masa berlakunya.
b)
Kartu
Keluarga.
c)
Surat
keterangan diri dari kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP/SKTLD.
d)
Pas
foto ukuran 2 x 3 cm terbaru, sebanyak 3 (tiga) lembar.
e)
Khusus
bagi WNI keturunan asing melampirkan Surat Keterangan Pelaporan Warga Negara
Indonesia.
f)
Khusus
bagi Warga Negara Asing, melampirkan surat Bukti Lapor Negara Asing yang telah
dibubuhi stempel “dapat diberikan KTP” pada halaman belakang dari surat yang
bersangkutan.
2)
Meyampaikan
berkas tersebut ke kantor kelurahan.
3)
Membayar
uang retribusi pembuatan atau pergantian KTP di kantor kelurahan.
4)
Menerima
bukti permohonan KTP sebagai tanda penyelesaian pembuatan atau penggantian KTP
dari kelurahan.
Setelah
berkas penduduk tersebut masuk di kelurahan, maka proses yang dilakukan pihak
kelurahan adalah sebagai berikut.
1)
Menerima
dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan pembuatan KTP.
2)
Mengisi
Surat Bukti Permohonan KTP dan atau Daftar Permohonan KTP bagi penduduk yang
berusia 17 tahun (belum memiliki nomor pokok penduduk (noppen)) dalam rangkap 2
(dua).
3)
Menandatangani
Surat Bukti Permohonan KTP dan/atau Daftar Permohonan KTP.
4)
Menyerahkan
lembar kedua Surat Bukti Permohonan KTP atau Daftar Permohonan KTP
masing-masing warga sebagai tanda bukti permohonan KTP baru, setelah menerima
uang retribusi pembuatan atau
penggantian KTP dari penduduk yang bersangkutan.
Setelah
menerima hasil proses KTP dari Suku Dinas Kependudukan, proses selanjutnya
adalah sebagai berikut.
1)
Menerima
dan meneliti KTP Printing beserta Daftar Induk Pemegang KTP dari Suku Dinas.
2)
Mencatat
atau membukukan jumlah KTP yang diterima.
3)
Melakukan
pemanggilan terhadap penduduk yang KTP-nya telah berada di kelurahan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Penggantian KTP.
4)
Menerima
dan meneliti Surat Buktii Permohonan Pembuatan/Penggantian KTP yang dibawa oleh
penduduk.
5)
Mengambil
KTP baru (printing) dari filenya untuk diselesaikan lebih lanjut.
6)
Melaminating
KTP tersebut, setelah filenya
ditandatangani oleh pemohon dan dibubuhi stempel lurah.
7)
Menyerahkan
KTP yang telah dilaminating kepada penduduk yang bersangkutan.
Tahapan terakhir bagi
penduduk dalam tata cara memperoleh KTP, yaitu sebagai berikut.
1)
Memenuhi
Surat Panggilan tersebut di atas ke kelurahan.
2)
Menandatangani
dan/atau cap jempol tangan kiri pada KTP.
3)
Mengembalikan
KTP lama dan menerima KTP baru, setelah menandatangani Daftar Induk Pemegang
KTP sebagai bukti penyelesaian KTP dari yang bersangkutan.
2.
Pergantian
dan Perubahan KTP
Pergantian dan
perubahan KTP dilakukan apabila berkaitan dengan hal-hal berikut.
a.
Setiap
penduduk yang pindah alamat dari suatu kelurahan ke kelurahan lain dalam
wilayah DKI Jakarta, dalam jangka waktu 14 hari sejak ia tinggal pada alamat
yang baru.
b.
Setiap
penduduk yang pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, pada saat memperoleh Surat
Keterangan Pindah (SKP) wajib menyerahkan KTP-nya ke kantor lurah setempat.
c.
KTP
yang telah habis masa berlakunya, bagi yang bersangkutan diharuskan
mendaftarkan kembali ke kantor kelurahan agar mendapatkan KTP baru untuk jangka
waktu 5 tahun berikutnya.
d.
KTP
harus diganti sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku, apabila KTP
rusak, hilang atau berubah data seperti
1)
Perubahan
alamat
2)
Perubahan
kewarganegaraan
3)
Perubahan
nama
4)
Perubahan
lainnya
Administrasi
kependudukan tidak hanya berlaku untuk penduduk Jakarta, tetapi juga berlaku
bagi pendatang baru, dengan berbagai alasan yang dapat diterima. Misalnya, bagi
mereka yang sedang belajar, pegawai negeri atau TNI Polri yang pindah tugas ke
Jakarta, pekerja musiman, atau tamu, tetap diterima sebagai penduduk dengan
persyaratan tertentu.
Adapun persyaratan calon
penduduk, penduduk musiman, penduduk sementara, dan pencatatan tamu, yaitu
sebagai berikut.
(1)
Persyaratan
Calon Penduduk (Pendatang Baru)
a.
Surat
keterangan pindah dari tempat asal sekurang-kurangnya diketahui oleh camat
setempat.
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah setempat.
c.
Surat
jaminan bertempat tinggal dari kepala keluarga yang ditempati dengan kesaksian
lurah bahwa keterangan tersebut dibuat oleh warga yang bertempat tinggal di
lingkungan kelurahannya.
d.
Surat
keterangan jaminan bekerja dari majika tempat ia bekerja.
e.
Bagi
mahasiswa, melampirkan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang
menerangkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan
tinggi tersebut.
f.
Untuk
kepentingan biaya pemulangan ke tempat asalnya bagi calon penduduk yang tidak
memenuhi syarat untuk menjadi penduduk DKI Jakarta, maka diwajibkan kepada
calon penduduk tersebut untuk menyetorkan uang jaminan sebesar dua kali dari
biaya terendah kereta api atau kapal laut dari tempat asalnya ke Jakarta.
g.
Ketentuan
penyetoran uang jaminan tersebut atas, tidak berlaku lagi bagi penduduk yang
datang mengikuti suami/istri/anak/cucu/orang tua dan bagi pegawai negeri
anggota ABRI beserta keluarganya.
h.
Bagi
pendatang baru WNI keturunan asing dari daerah lain, terlebih dahulu harus
memperoleh surat izin menetap dari Gubernur DKI Jakarta, melalui Tim Peneliti
Data Kependudukan.
i.
Bagi
pendatang baru WNA dari daerah lain, sebelum melaporkan diri ke kantor
kelurahan, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dengan
menunjukan surat keterangan sebagai berikut.
1)
Dokumen
imigrasi yang dimilikinya.
2)
Surat
keterangan izin tenaga kerja dari Depnaker.
3)
Surat
Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian daerah asal.
4)
Surat
fisikal pajak bangsa asing.
5)
Surat-surat
kependudukan lainnya.
6)
Khusus
WNA Cina selain memenuhi persyaratan tersebut di atas,harus melampirkan izin
menetap dari Muspida DKI Jakarta.
j.
Sebagai
bukti pendaftaran calon penduduk tersebut di atas, kepada yang bersangkutan
diberikan surat Keterangan Tanda Lapor Diri (KTLD) oleh lurah setempat.
(2)
Ketentuan
Pembuatan Kartu Identitas Penduduk Musiman
Penduduk musiman adalah setiap warga
negara Indonesia yang datang dari luar wilayah DKI Jakarta (tamu) serta
bertempat tinggal tidak terus-menerus dengan maksud untuk mencari
nafkah/pekerjaan, dan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap
DKI Jakarta. Kartu
identitas penduduk musiman adalah kartu tanda pengenal sementara
bagi penduduk musiman yang bertempat tinggal di DKI Jakarta. Kartu identitas
penduduk musiman diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang datang
dari luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana tersebut di atas dan telah berusia 17
tahun atau sebelumnya telah kawin. Masa berlakunya kartu identitas penduduk
musiman adalah selama 6 tahun.
Persyaratan memperoleh
Kartu Identitas Penduduk Musiman adalah sebagai berikut.
1)
Melampirkan
KTP atau surat jalan dari daerah asalnya.
2)
Surat
pengantar dari kantor lurah setempat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas
Kependudukan Wilayah Kota.
3)
2
buah pas foto ukuran 2 x 3 cm.
4)
Biaya
administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Persyaratan
lainnya yang dianggap perlu.
6)
Khususnya
bagi mereka yang tidak mempunyai KTP maupun surat jalan dari daerah asalnya,
dapat membawa surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan adalah benar penduduk musiman yang tinggal di wilayah RT/RW
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar