
Pemerintahan
Jepang pada masa pendudukannya di Indonesia merupakan bentuk pemerintahan
fasis-militer. Pada saat berkuasa di Indonesia, Jepang mengeluarkan peraturan
atau perundang-undangan yang mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia, baik di
bidang sosial, ekonomi, maupun politik.
A. DI
BIDANG SOSIAL
1) Praktik eksploitasi sumber daya alam
dan sumber daya manusia Indonesia sangat besar mengakibatkan perubahan kondisi
sosial Indonesia, terutama saat diberlakukan penyerahan padi secara paksa. Hal
ini mengakibatkan kegelisahan & kesengsaraan rakyat Indonesia yang bekerja
secara paksa (romusha).
2) Kondisi kehidupan sosial rakyat
Indonesia di pedesaan semakin para, seperti kemampuan ekonomi rakyat semakin
mundur, kesehatan rakyat tidak terjamin, kelaparan akibat busung lapar,
pekerjaan terlalu berat, kematian rakyat semakin banyak akibat dipaksa bekerja
tanpa batas, serta kekurangan tenaga kerja produktif sehingga lahan pertanian
banyak tidak terurus.
Akibat
dari tekanan yang dilakukan Jepang secara terus-menerus, kondisi rakyat
Indonesia mengalami penurunan derajat kesehatan serta tekanan lahir dan batin.
B. DI
BIDANG EKONOMI
1.
Perampasan kekayaan rakyat berupa hasil bumi
& perhiasan oleh Jepang (untuk menunjang usaha perang Jepang di perang Pasifik) mengakibatkan rakyat semakin
miskin.
2.
Upaya pemerasan yang dilakukan Jepang tanpa
usaha untuk modernisasi sistem pertanian di Indonesia meyebabkan produksi bahan
makanan di Indonesia, terutama beras, terus menurun dan kondisi perekonomian
Indonesia semakin merosot.
3.
Perekonomian terutama sandang-pangan sangat
sulit diperoleh karena ketika zaman pendudukan Jepang, hubungan Indonesia
dengan negara luar terputus, sehingga timbul bencana kelaparan, dan banyak
orang terpaksa mengenakan pakaian karung goni, tikar / karet.
C. DI
BIDANG POLITIK
Pelaksanaan politik penjajahan Jepang atas Indonesia yang
keras dan kejam mengakibatkan rakyat Indonesia sangat menderita. Penindasan
Jepang terhadap tokoh-tokoh pergerakan nasional yang tidak bekerja sama dan
pelarangan bentuk organisasi pergerakan yang dianggap membahayakan kedudukan
Jepang di Indonesia.
Perjuangan politik bangsa Indonesia
pada saat itu sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi (rahasia) atau
dikenal dengan sistem perjuangan bawah tanah. Sistem perjuangan ini tampaknya
efektif, hingga mampu memunculkan tokoh-tokoh perintis kemerdekaan.
Pada
saat berkuasa di Indonesia, Jepang membuat undang-undang sebagai berikut.
1.
UU Bala tentara No.2 tgl 8 Maret 1942, berisi
tentang larangan terhadap bangsa Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.
2.
UU No.3 tgl 20 Mei 1942, berisi tentang
larangan bangsa Indonesia untuk berbicara mengenai pergerakan atau propaganda
Jepang atas peraturan & susunan negara.
3.
UU tgl 22 Juli 1942, berisi tentang larangan
pembentukan organisasi yang bersifat politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar