Senin, 22 Oktober 2012


Rounded Rectangle: IX – 2
KELOMPOK 8
Akibat Pendudukan Jepang di Indonesia
Pemerintahan Jepang pada masa pendudukannya di Indonesia merupakan bentuk pemerintahan fasis-militer. Pada saat berkuasa di Indonesia, Jepang mengeluarkan peraturan atau perundang-undangan yang mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun politik.
A.    DI BIDANG SOSIAL
1)         Praktik eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia sangat besar mengakibatkan perubahan kondisi sosial Indonesia, terutama saat diberlakukan penyerahan padi secara paksa. Hal ini mengakibatkan kegelisahan & kesengsaraan rakyat Indonesia yang bekerja secara paksa (romusha).
2)         Kondisi kehidupan sosial rakyat Indonesia di pedesaan semakin para, seperti kemampuan ekonomi rakyat semakin mundur, kesehatan rakyat tidak terjamin, kelaparan akibat busung lapar, pekerjaan terlalu berat, kematian rakyat semakin banyak akibat dipaksa bekerja tanpa batas, serta kekurangan tenaga kerja produktif sehingga lahan pertanian banyak tidak terurus.
Akibat dari tekanan yang dilakukan Jepang secara terus-menerus, kondisi rakyat Indonesia mengalami penurunan derajat kesehatan serta tekanan lahir dan batin.
B.     DI BIDANG EKONOMI
1.      Perampasan kekayaan rakyat berupa hasil bumi & perhiasan oleh Jepang (untuk menunjang usaha perang Jepang di  perang Pasifik) mengakibatkan rakyat semakin miskin.
2.      Upaya pemerasan yang dilakukan Jepang tanpa usaha untuk modernisasi sistem pertanian di Indonesia meyebabkan produksi bahan makanan di Indonesia, terutama beras, terus menurun dan kondisi perekonomian Indonesia semakin merosot.
3.      Perekonomian terutama sandang-pangan sangat sulit diperoleh karena ketika zaman pendudukan Jepang, hubungan Indonesia dengan negara luar terputus, sehingga timbul bencana kelaparan, dan banyak orang terpaksa mengenakan pakaian karung goni, tikar / karet.
C.     DI BIDANG POLITIK
Pelaksanaan  politik penjajahan Jepang atas Indonesia yang keras dan kejam mengakibatkan rakyat Indonesia sangat menderita. Penindasan Jepang terhadap tokoh-tokoh pergerakan nasional yang tidak bekerja sama dan pelarangan bentuk organisasi pergerakan yang dianggap membahayakan kedudukan Jepang di Indonesia.
            Perjuangan politik bangsa Indonesia pada saat itu sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi (rahasia) atau dikenal dengan sistem perjuangan bawah tanah. Sistem perjuangan ini tampaknya efektif, hingga mampu memunculkan tokoh-tokoh perintis kemerdekaan.

Pada saat berkuasa di Indonesia, Jepang membuat undang-undang sebagai berikut.
1.      UU Bala tentara No.2 tgl 8 Maret 1942, berisi tentang larangan terhadap bangsa Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.
2.      UU No.3 tgl 20 Mei 1942, berisi tentang larangan bangsa Indonesia untuk berbicara mengenai pergerakan atau propaganda Jepang atas peraturan & susunan negara.
3.      UU tgl 22 Juli 1942, berisi tentang larangan pembentukan organisasi yang bersifat politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar