1.
Pengertian
Pada
tanggal 19 Mei 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
SAK
ETAP ini nampak seide dengan International Financial Reporting Standard
for Small and Medium-sized Entities (IFRS for SMEs). Meskipun memiliki
judul yang berbeda, namun baik SAK ETAP maupun IFRS for SMEs sama-sama
diperuntukkan bagi entitas tanpa akuntabilitas publik, hanya saja istilah yang
digunakan sebagai judul pada IFRS adalah small and medium-sized
entities(SMEs).
Jadi,
apabila kita membandingkan judul pada IFRS for SMEs dan SAK ETAP, maka
istilah entitas tanpa akuntabilitas publik) sama pengertiannya dengansmall
and medium-sized entities. Apabila SAK ETAP telah disahkan pada bulan Mei
2009, IFRS for SMEs sendiri baru disahkan pada bulan Juli 2009.
Standar Akuntansi
Keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik(SAK ETAP) adalah standar akuntansi yang disusun sebagai
acuan dan dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik.
2.
Manfaat dan Tujuan
SAK ETAP dimaksudkan agar semua
unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Setiap perusahaan memiliki prinsip going concern yakni
menginginkan usahanya terus berkembang. Untuk mengembangkan usaha perlu banyak
upaya yang harus dilakukan. Salah satu upaya itu adalah perlunya meyakinkan
publik bahwa usaha yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam akuntansi
wujud pertanggungjawaban tersebut dilakukan dengan menyusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Penyajian laporan
keuangan yang sesuai dengan standar, akan membantu manajemen perusahaan untuk
memperoleh berbagai kemudahan, misalnya: untuk menentukan kebijakan perusahaan
di masa yang datang; dapat memperoleh pinjaman dana dari pihak ketiga, dan
sebagainya.
Standar ETAP ini disusun cukup
sederhana sehingga tidak akan menyulitkan bagi penggunanya yang merupakan
entitas tanpa akuntabilitas public (ETAP) yang mayoritas adalah perusahaan yang
tergolong usaha kecil dan menengah. ETAP sebagaimana kepanjangan yang telah
diuraikan di atas merupakan unit kegiatan yang melakukan aktifitas tetapi
sahamnya tidak dimiliki oleh masyarakat atau dengan kata lain unit usaha yang
dimiliki oleh orang perorang atau sekelompok orang, dimana kegiatan dan
modalnya masih terbatas. Jenis kegiatan seperti ini di Indonesia menempati
angka sekitar 80 %. Oleh sebab itu perlu adanya perhatian khusus dari semua
pihak yang berkepentingan dalam hal penyajian laporan keuangan.
3.
Karakteristik SAK ETAP
a. Stand alone accounting standard (tidakmengacukeSAK Umum)
b. Mayoritas menggunakan historical cost concepts
c. Hanya mengatur transaksi yang umum dilakukan Usaha Kecil
dan Menengah
d. Pengaturan lebih sederhana dibandingkan SAK Umum
·
Alternatif
yang dipilih adalah alternatif yang paling sederhana
·
Penyerdehanaan
pengakuan dan pengukuran
·
Pengurangan
pengungkapan
e. Tidak akan berubah selama beberapa tahun
4.
Pengguna SAK ETAP
Standar Akuntansi Keuangan
untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan
entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah
entitas yang:
a. tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
b. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna
eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha,
kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:
a. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau
dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau
regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
b. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia
untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan
atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan
dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan
penggunaan SAK ETAP.
5.
Implementasi SAK ETAP
PSAK ETAP mulai diberlakukan
pada akhir tahun 2011. Penggunaan PSAK ini harus konsisten untuk tahun-tahun
berikutnya. Apalagi yang sudah memutuskan untuk menggunakan PSAK umum dalam
penyajian laporan keuangan, maka untuk selanjutnya tidak boleh merevisi
kebijakannya ke PSAK ETAP.
Entitas dapat menerapkan SAK
ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan
untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif. Entitas yang menerapkan secara
prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan keuangan maka:
a. Mengakui semua aset dan kewajiban yang pengakuannya
dipersyaratkan dalam SAK ETAP;
b. Tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika
SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan tersebut;
c. Mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu
jenis aset, kewajiban atau komponen ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan
sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban, atau komponen ekuitas yang
berbeda berdasarkan SAK ETAP;
d. Menerapkan SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan
kewajiban yang diakui.
Penerapan secara retrospektif
artinya bahwa kebijakan akuntansi yang baru diterapkan seolah-olah kebijakan
akuntansi tersebut telah digunakan sebelumnya. Oleh karena itu, kebijakan
akuntansi yang baru, diterapkan pada kejadian atau transaksi sejak tanggal
terjadinya kejadian atau transaksi tersebut. Sedangkan penerapan secara prospektif
artinya kebijakan akuntansi yang baru, diterapkan pada kejadian atau transaksi
yang terjadi setelah tanggal perubahan. Tidak ada penyesuaian yang dilakukan
terhadap periode sebelumnya.
Kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh entitas pada saldo awal neracanya berdasarkan SAK ETAP mungkin
berbeda dari yang digunakan untuk tanggal yang sama dengan menggunakan kerangka
pelaporan keuangan sebelumnya. Hasil penyesuaian yang muncul dari transaksi,
kejadian atau kondisi lainnyasebelum tanggal efektif SAK ETAP diakui secara
langsung pada saldo laba pada tanggal penerapan SAK ETAP.
Pada tahun awal penerapan SAK
ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat
menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP
sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan
untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan
berikutnya. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP
kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP,
maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan
berdasarkan SAK ETAP. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan
berdasarkan PSAK non- ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP
ini kembali sesuai dengan paragraf 29.4 di atas.
Entitas yang sebelumnya
menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian
memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas
tersebut dapat menggunakan SAK ETA ini dalam menyusun laporan keuangan. Entitas
tersebut menerapkan persyaratan dalam paragraf 29.1 – 29.3.
Rangkuman
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) adalah
standar akuntansi yang disusun sebagai acuan dan dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa
akuntabilitas publik yang dimaksudkan agar
semua unit usaha menyusun laporang keuangan sesuai dengan standard yang telah
ditetapkan.
Laporan Keuangan SAK ETAP
1. Pengertian
dan Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang dipersiapkan
sesuai dengan SAK ETAP adalah laporan yang menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan arus kasperusahaan yang berguna bagi
pengguna laporan keuangan tersebut. Adapun tujuan laporan keuangan adalah
a. Memberikan
infomasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi
b. Laporan
keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship),
dan pertanggung jawaban sumber daya yang dipercayakan kepadanya
c. Memenuhi
kebutuhan bersama sebagian besar pemakai.
d. Menyediakan
pengaruh keuangan dari kejadian di masa lalu dan tidak diwajibkan menyediakan
informasi non keuangan.
2.
Pengguna Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, yakni:
a. Pemegang saham,
b. Kreditor,
c. Pekerja,
d. Masyarakat dalam arti luas,
e. Bank
f. Pemilik
g. Penyandang Dana
3.
Penyajian Laporan Keuangan
a. Penyajian wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan
arus kas
b. Entitas
yang menggunakan SAK ETAP harus secara eksplisit menyatakan secara penuh atas
kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan laporan keuangan.
c. Entitas
harus menilai kelangsungan usaha pada saat menyusun laporan keuangan
d. Frekuensi pelaporan minimal satu kali dalam setahun
e. Penyajian
dan klasifikasi pos-pos harus konsisten, kecuali:
Terjadi
perubahan signifikan operasi entitas atau perubahan tersebut menghasilkan
penyajian yang lebih andal dan relevan serta SAK ETAP mensyaratkan perubahan
penyajian
f. Informasi
komparatif dengan periode sebelumnya dengan keunggulan yang sama
g. Pos-pos
yang material disajikan terpisah.
h. Identifikasi laporan keuangan
4.
Perbedaan laporan keuangan SAK ETAP dengan PSAK
SAK ETAP
|
PSAK
|
§ Neraca
§ Laporan laba rugi
§ Laporan perubahan
ekuitas
§ Laporan arus kas
§ Catatan atas laporan
keuangan
|
§ Laporan posisi
keuangan (neraca)
§ Laporan laba rugi
komprehensif
§ Laporan perubahan
ekuitas
§ Laporan arus kas
§ Catatan atas laporan
keuangan
§ Laporan posisi
keuangan pada awal periode komparatif untuk penyajian kembali
|
Sumber : http://syannegracetine.blogspot.com/2013/11/materi-sak-etap_14.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar